Dalam bahasan sebelumnya dijelaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan kegiatan yang terdiri dari kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya yang dibutuhkan. (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24).
Selanjutnya, siapakah yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan kearsipan. Di Indonesia, yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan kearsipan adalah:
(1) Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.
(2) Penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi.
(3) Penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.
(4) Penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(5) Tanggung jawab penyelenggara kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
(6) Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara kearsipan nasional melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan. (Pasal 6)
Lalu, apakah peran yang dapat diberikan masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan? Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan meliputi:
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kearsipan yang meliputi peran serta perseorangan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan kearsipan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam ruang lingkup pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, dan penyediaan sumber daya pendukung, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(3) Lembaga kearsipan dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan. (Pasal 71)
Jika dilihat pada pembahasan di atas, maka yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan kearsipan adalah seluruh elemen bangsa, baik lembaga pemerintah, perguruan tinggi maupun masyarakat sebagai organisasi politik, organisasi kemasyarakatan maupun perorangan.