Lembaga Administrasi Negara (LAN) memberikan pengertian arsip sebagai berikut (Buku Pedoman Tata Surat-Menyurat dan Kearsipan, 1972):
Arsip adalah segala kertas naskah, buku, foto, film, mikrofilm, rekaman suara, gambar peta, bagan, atau dokumen-dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya, aslinya atau salinannya, serta dengan segala cara penciptaannya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti atas tujuan, organisasi, fungsi-fungsi, kebijaksanaan-kebijaksanaan, keputusan-keputusan, prosedur- prosedur, pekerjaan-pekerjaan, atau kegiatan-kegiatan pemerintah yang lain, atau karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.
Rumusan di atas memberikan pengertian yang luas. Bahwa arsip adalah naskah-naskah, baik dalam bentuk tunggal maupun dalam bentuk kelompok/kumpulan, dalam bentuk tertulis/bergambar, media baru, maupun dalam bentuk suara (rekaman).
Trackbacks/Pingbacks