Pengertian arsip berdasarkan Undang-undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961, adalah sebagai berikut:
Secara umum: wujud tulisan dalam bentuk corak teknis bagaimanapun juga, dalam keadaan tunggal, berkelompok maupun dalam suatu kesatuan bentuk dan fungsi usaha perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan –kebangsaan pada umumnya;
Secara khusus: kumpulan surat dan bahan penolong lainnya, dengan fungsi memastikan ingatan dalam administrasi negara dibuat secara fisis atau yuridis dengan perkembangan organisasi, yang disimpan dan dipelihara selama diperlukan.
Berdasarkan pengertian ini, arsip pada umumnya dipahami sebagai setiap bentuk catatan teknis yang mempunyai kegunaan atau fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan administrasi. Sedangkan arsip secara khusus (pengertian sempit) merupakan kumpulan surat-surat atau bahan penolong lainnya yang berfungsi sebagai alat pengingat organisasi.

Rencana posting berikutnya

Pengertian arsip
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
Menurut Seminar Dokumentasi/Arsip Kementerian-kementerian
Menurut Lembaga Administrasi Negara