Di dalam Undang-undang Kearsipan No 43 Tahun 2009 dibahas secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan kearsipan. Pembahasan penyelenggaraan kearsipan di blog ini akan dibagi ke dalam beberapa tulisan berurutan dan saling terkait. Beberapa hal terkait penyelenggaraan kearsipan meliputi pengertian, tujuan, penanggung jawab penyelenggaraan kearsipan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan dan asas-asas penyelenggaraan kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24)
Penyelenggaraan kearsipan memiliki tujuan sebagaimana berikut ini:
- menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;
- menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
- menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
- mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
- menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. (Pasal 3)
Kata kunci dalam penyelenggaraan kearsipan adalah jaminan penciptaan arsip, ketersediaan arsip autentik dan terpercaya, jaminan keselamatan arsip dan keamanan arsip, dinamisasi penyelenggaraan kearsipan nasional, dan lain-lain.
Kang, kalo kayak menjual referensi soal cpns secara online itu melanggar hukum tidak ya 😉 ?
Yang melanggar hukum kalo kita punya kunci jawaban CPNS, saat ada test cpns.
tapi kalo e-book, tidak jauh beda dng buku teks soal2 cpns yg ada di toko2 buku. begitu kang Emal?