Menarik untuk melihat perbandingan atau perbedaan pengertian arsip antara arsip menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 dengan arsip menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009. Secara substantif terlihat ada perbedaan diantara keduanya, sesuai dengan tuntutan peradaban dan semangat zaman yang melingkupinya. Berikut kita bahas secara singkat perbedaan pengertian arsip dimaksud.

Arsip menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan Arsip ialah :

a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;

b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

Sedangkan arsip menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan:

Pasal 1

2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berikut ini tabel perbandingan elemen perbedaan pengertian arsip antara UU No. 7 Tahun 1971 dengan UU No. 43 Tahun 2009:

tabel perbedaan pengertian arsip

Tabel Perbedaan Pengertian Arsip

Teman-teman mungkin memiliki pendapat lain mengenai perbedaan pengertian arsip antara UU No 7 Tahun 1971 dengan UU No. 43 Tahun 2009 ini? Mari berdiskusi di blog kita ini. Terima kasih. Salam sukses!!!