Rancangan Peraturan Pemerintah untuk UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 (RPP Pelaksanaan UU Kearsipan) tengah dalam proses penyusunan atau penggodokan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Semoga tahun ini rancangan Peraturan Pemerintah ini segera selesai dan disahkan pemberlakuannya oelh Pemerintah Republik Indonesia, sehingga segera dapat dipahami dan dilaksanakan isi kandungannya untuk penyelenggaraan kearsipan dan sistem kearsipan yang lebih baik di Tanah Air.

Rancangan Peraturan Pemerintah untuk UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 terdiri dari 191 Pasal. Saat ini admin duniaarsip.com tengah dalam proses pembacaan, pencermatan pemahaman terhadap isi dari RPP ini. Bagi rekan-rekan arsiparis, pemerhati arsip dan kearsipan, ataupun mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di jurusan Kearsipan, dapat turut serta memberikan sumbangsih dalam penyempurnaan rancangan Peraturan Pemerintah untuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan ini.

Selengkapnya mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009, dapat diunduh melalui link ini: RPP-UU No 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan.

Untuk masukan/saran dapat disampaikan melalui email : hukum@anri.go.id atau hukumperundangundangan@yahoo.com. Namun admin duniaarsip.com hingga saat ini belum mengetahui batas waktu pengiriman masukan/saran terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan ini. Partisipasi kita untuk kearsipan Indonesia yang lebih baik, dinanti-nantikan.